Pelayanan Pensiun Janda

  1. a. Permohonan pensiun
  2. b. Foto copy SK CPNS
  3. c. Foto copy KGB terakhir
  4. d. Foto copy SK terakhir
  5. e. Foto kopy karpeg
  6. f. Foto copy petikan NIP baru
  7. g. Daftar susunan keluarga
  8. h. Foto copy Akta kelahiran disahkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan
  9. i. Pernyataan anak kandung
  10. j. Surat Keterangan kematian
  11. k. Surat keterangan penguburan
  12. l. Surat keterangna ahli waris
  13. m. Surat keterangan janda
  14. n. SP- 4 A
  15. o. SKPPS
  16. p. Pas foto ukuran 4 x 6 cm 7 lembar
  17. q. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman tingkat berat
  18. r. SKP tahun terakhir

  1. 1. Melakukan verifikasi berkas persyaratan pensiun
  2. 2. Membuat surta pengantar usulan pensiun janda yang diparaf oleh Kepala UPTD Puskesmas dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan kemudian disampaikan ke BKDD untuk diproses susuai ketentuan dan Pegawai Neger Sipil yang diusulkan berikan arsip usulan tersebut.

1 (Satu) Hari

-

Berkas Usulan Pensiun Janda

  1. Kotak Saran
  2. Email UPTD Puskesmas Leworeng: pkmleworengpkm@gmail.com
  3. Nomor Telepon : 0811479119
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pkmleworengpkm@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pensiun Janda"