Pelayanan Pengusulan Taspen

  1. Foto copy SK CPNS 2 lembar
  2. Foto copy SK PNS 2 lembar
  3. Foto copy Karpeg 2 lembar
  4. Foto copy kenaikan gaji berkala 2 lembar
  5. Foto copy KP4 2 lembar

  1. 1. Memeriksa kelengkapan administrasi usulan pembuatan Kartu TASPEN
  2. 2. Membuat surat pengantar usulan TASPEN yang diparaf oleh Kepala UPTD Puskesmas Leworeng dan di tandatangani oleh kepala Dinas Kesehatan kemudia disampaikan ke BKDD untuk diproses sesuai ketentuan dan PNS yang diusulkan diberikan arsip usulan tersebut.

1 (Satu) Hari

-

Berkas Usulan Taspen

  1. Kotak Saran
  2. Email UPTD Puskesmas Leworeng: pkmleworengpkm@gmail.com

Nomor Telepon : 0811479119   

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pkmleworengpkm@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengusulan Taspen"