Pelayanan Poskesdes

  1. 1. Persyaratan Tekhnis - Pasien datang sendiri atau di antar keluarganya
  2. 2. Persyaratan Administrasi - KTP atau Kartu Identitas lainnya (Pasien baru) - Membawa Kartu berobat (Pasien Lama) - Membawa Kartu Jaminan Kesehatan BPJS,dll)

  1. 1. Melakukan registrasi pada pasien
  2. 2. Pasien Mendapat pelayanan KIA/pengobatan dasar, pemeriksaan/ konsultasi kesehatan.
  3. 3. Mendapat tindakan bila perlu.
  4. 4. Melayani pemberian obat
  5. 5. Membayar biaya pelayanan.
  6. 6. Setelah selesai, melengkapi catatan dan pelaporan

5-15 Menit

1. Gratis (Pasien Peserta Jaminan Kesehatan )

2. Peraturan Bupati Soppeng Nomor : 108 Tahun 2019 Tentang Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas.

NO

JENIS PELAYANAN

TARIF

1.

Administrasi Pendaftaran

Rp. 5000,-

2.

Pelayanan Pemeriksaan Perawat da Bidan (Pustu Poskesdes)

Rp.10.000,-

3.

Pelayanan Pemeriksaan dirumah

Rp.30.000

a. Hasil Pemeriksaan pelayanan Poskesdes

a. Kotak saran

b. Email : pkm.cabenge@gmail.com

c. Telpon Pengaduan 082 332  593 703

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poskesdes"