Pelayanan Kamar OBAT/APOTIK

  1. Resep Obat dari Unit Pelayanan (Polik Umum, Polik Gigi, UGD, Perawatan, KIA dan Persalianan)

  1. 1. Petugas farmasi menerima resep obat yang dibawa oleh pasien/keluarga pasien dari Poli umum, Polik Gigi, KIA/KB, UGD, Perawatan dan Persalinan.
  2. 2. Petugas membaca dan meneliti resep obat yang di terima
  3. 3. Petugas farmasi menanyakan kembali kepada penulis resep apabila resep yang di terima kurang jelas atau obat yang diminta tidak tersedia.
  4. 4. Petugas farmasi meracik obat dan membuat etiket apabila resep telah jelas.
  5. 5. Petugas farmasi menaruh obat dalam kemasan kemudian diberikan kepada pasien
  6. 6. Petugas farmasi menerangkan kepada pasien mengenai pemakaian obat, aturan minum, dan cara penggunaan obat sesuai dengan anjuran yang tertera di resep
  7. 7. Petugas farmasi menghitung jumlah obat yang dikeluarkan setiap harinya
  8. 8. Petugas mencatat jumlah obat yang telah dihitung ke dalam buku pengeluaran harian

1.      Racikan maximal 30 menit

2.      Non Racikan maximal 15 menit

1. Gratis (Pasien Peserta Jaminan Kesehatan)

2. Peraturan Bupati Soppeng Nomor : 108 Tahun 2019 Tentang          Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit        Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas

a.Obat b.Resep c.Pencatatan Obat d.Kartu stok e.Karcis

a. Kotak saran

b. Email : pkm.cabenge@gmail.com

c. Telpon Pengaduan 082 332  593 703

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kamar OBAT/APOTIK"