Pelayanan Rujukan Pasien

  1. Pasien BPJS membawa Kartu BPJS/ JAMKESMAS/ KIS, Kartu Keluarga, KTP
  2. Pasien Non BPJS membawa KTP

  1. Pasien datang ke UGD
  2. Pasien/ Keluarga pasien melakukan registrasi
  3. Pemeriksaan oleh petugas meliputi TTV (Tanda-tanda Vital), Anamnese, GCS pasien
  4. Dokter menyatakan pasien memerlukan rujukan sesuai dengan kriteria rujukan
  5. Pernyiapan mengidentifikasi kebutuhan rujukan pasien melipuiti Identifikasi pendampingan dari pasien, identifikasi jaminan pembiayaan rujukan, identifikasi sarana transportasi, identifikasi fasilitas rujukan yang lebih tinggi (ketersiaan kamar inap, ruang ICU, dokter jaga, dll)

Terhitung sejak petugas melakukan pemeriksaan fisik (SUHU, NADI, TENSI, RR, BB), anamnese, GCS paien dan dokter menyatakan pasien perlu untuk dirujuk. Serta identifikasi kebutuhan rujukan pasien yang bersangkutan

  • Pasien Umum sesuai Peraturan Bupati Lumajang No. 22 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan BLUD UPT Puskesmas
  • Pasien BPJS/ ASKES/ JKN (Gratis)

Pelayanan Gawat Darurat

  • Pasien bisa langsung menyampaikan kepada petugas, ata
  • Menyampaikan via SMS/ WA/ EMAIL Puskesmas Tempursari

Telp.085236425355

E-mail: pkm.tpsari@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rujukan Pasien"