Pelayanan Laboratorium

  1. Menerima Formulir permintaan pemeriksaan laboratorium,Rujukan dari poli umum, KIA , UGD, R. Inap

  1. 1. Petugas menerima rujukan dari poli Umum, poli gigi, KIA,UGD, Rawat inap dan puskesmas rujukan lain.
  2. 2. Petugas melayani pasien sesuai jenis pelayanan pemeriksaan laboratorium dan mengisi informet consent
  3. 3. Petugas mengambil sampel dan memeriksa spesimen atau sampel sesuai dengan permintaan
  4. 4. Petugas mencatat hasil pemeriksaan pada blangko hasil
  5. 5. Blangko hasil pemeriksaan diberikan kepada pasien atau keluarga pasien untuk selanjutnya diberikan kaepada dokter untuk pasien rawat jalan
  6. 6. Untuk pasien rawat inap, kamar bersalin atau UGD, Petugas Laboratorium menyerahkan balnko hasil kepada perawat atau bidan yang jaga ditempat tersebut.

  1. Cito Pemeriksaan HB dan Gula darah 5-10 Menit

                  2. Untuk pemeriksaan LED  dan DDR 60 Menit

  1. Gratis (Pasien Peserta Jaminan Kesehatan)

                  2. Bayar Retribusi (Pasien Umum) Sesuai Perpub                               Nomor 7 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Umum

1. Formulir permintaan pemeriksaan Laboratorium 2. Buku rawat jalan 3. Informed Consent 4. Pencatatan data pasien 5. Hasil pemeriksaan pasien

  1. Datang langsung ke puskesmas dan menemui Kapus
  2. Kotak Saran
  3. Website : https://pkm.salotungo.soppengkab.go.id/
  4. Email : puskesmas.salotungo@gmail.com

                  5.Telepon Puskesmas 0853-1298-7358 / 0484-                               23003

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"