tergantung dari jenis tindakan atau prosedur yang diberikan kepada pasien
2. Bayar Retribusi (Pasien Umum) Sesuai Perpub Nomor 7 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Umum
1. Karcis 2.Kartu Berobat 3.Pencatatan Pasien 4.Rekam Medis / Family Folder
5.Telepon Puskesmas 0853-1298-7358 / 0484- 23003
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store