Pelayanan UGD

  1. 1. KTP atau identitas lainnya (Pasien Baru)
  2. 2. Membawa kartu berobat (Pasien Lama) Membawa kartu jaminan kesehatan (BPJS, Askes, Jamkesmas, dll)

  1. 1. Penderita datang diterima petugas/ paramedis UGD
  2. 2. Informed consent (penandatanganan persetujuan tindakan) oleh keluarga pasien.
  3. 3. Diruang triase dilakukan anamnesa dan pemeriksaan singkat dan cepat (selintas) untuk menentukan derajat kegawatannya, oleh paramedis yang terlatih/ Dokter.
  4. 4. Dari hasil pemeriksaan, Penderita/ korban mendapatkan prioritas pelayanan dengan urutan warna: merah-kuning-hijau-hitam
  5. 5. Pada waktu jam kerja penderita dengan prioritas PIII dikirim ke Poli Umum

tergantung dari jenis tindakan atau prosedur yang diberikan kepada pasien

  1. Gratis (Pasien Peserta Jaminan Kesehatan)

                  2. Bayar Retribusi (Pasien Umum) Sesuai Perpub                            Nomor 7 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Umum

1. Karcis 2.Kartu Berobat 3.Pencatatan Pasien 4.Rekam Medis / Family Folder

  1. Datang langsung ke puskesmas dan menemui Kapus
  2. Kotak Saran
  3. Website : https://pkm.salotungo.soppengkab.go.id/
  4. Email : puskesmas.salotungo@gmail.com

                  5.Telepon Puskesmas 0853-1298-7358 / 0484-                                23003

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan UGD"