1. Penemuan penderita baik dari puskesmas, pustu, poskesdes maupun masyarakat
2. Pelaporan penderita yang telah ditemukan di Puskesmas/ Puskesmas Pembantu poskesdes maupun masyarakat umum perlu dilaporkan kepada pengelola program jiwa puskesmas dan kabupaten
3. Koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor dalam penanganan penderita jiwa
4. Anamnesis dan pemeriksaan fisik pasien terhadap tanda dan gejala yang ada.
5. Penyuluhan tentang penanganan penderita gangguan jiwa
1 x 24 Jam
-
kesehatan jiwa
datang langsungke UPTD Puskesmas Leworengdan Menemui Petugas Jiwa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.