Standar Pelayanan Kesehatan Jiwa

  1. -

  1. 1. Penemuan penderita baik dari puskesmas, pustu, poskesdes maupun masyarakat
  2. 2. Pelaporan penderita yang telah ditemukan di Puskesmas/ Puskesmas Pembantu poskesdes maupun masyarakat umum perlu dilaporkan kepada pengelola program jiwa puskesmas dan kabupaten
  3. 3. Koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor dalam penanganan penderita jiwa
  4. 4. Anamnesis dan pemeriksaan fisik pasien terhadap tanda dan gejala yang ada.
  5. 5. Penyuluhan tentang penanganan penderita gangguan jiwa

1 x 24 Jam

-

kesehatan jiwa

  1. datang langsung ke UPTD Puskesmas Leworengdan Menemui Petugas    Jiwa
  2. Kotak Saran
  3. Email: pkmleworengpkm@gmail.com
  4. Nomor Telepon : 0811479119
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pkmleworengpkm@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kesehatan Jiwa"