Standar Pelayanan Imunisasi Di Luar Gedung

  1. 1. Registrasi dari loket

  1. 1. Inspeksi Kesehatan Lingkungan a. Petugas Imunisasi (Korim) menentukan tempat / lokasi dimana akan dilakukan Imunisasi Dasar Lengkap pada Bayi. b. Petugas Imunisasi menyiapkan dan membawa berbagai peralatan dan kelengkapan lapangan yang diperlukan. c. Petugas Imunisasi melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan petugas kesehatan di desa (bidan desa). d. Petugas Imunisasi memberikan saran dan penyuluhan / tindak lanjut kepada orang tua bayi. e. Memerikas klien apakah tidak ada kontra indikasi f. Menentukan Jenis Vaksin dan lokasi suntikan yang diberikan g. Menjelaskan kepada Klien dan Keluarga tentang manfaat, dan dampak dari vaksin h. Mengisi kartu Imunisasi atau Buku KIA i. Setelah bayi mendapat imunisasi observasi sebelum selama 5 menit baru bisa pulang dari sarana/Posyandu j. Petugas Imunisasi mengidentifikasi dan Mengevaluasi hasil kegiatan secara keseluruhan, dan Membuat laporan hasil kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban.

a. 5 Menit ( Kontak Baru)

b. 3 Menit  (Kontak Lama)

-

- Vaksin Imunisasi

  1. Datang langsung ke puskesmas dan menemui petugas Dokter dan Petugas Imunisasi
  2. Kotak saran
  3. Email UPTD Puskesmas Leworeng: pkmleworengpkm@gmail.com
  4. Nomor Telepon : 0811479119
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pkmleworengpkm@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Imunisasi Di Luar Gedung"