Standar Pelayanan Penyakit Tidak Menular (PTM)

  1. 1. Register dari loket
  2. 2. Formulir rujukan dari poliklinik
  3. 3. Hasil pemeriksaan laboratorium
  4. 4. Adanya peningkatan kasus PTM

  1. 1. Penemuan penderita baik ari puskesmas, pustu, poskesdes maupun masyarakat seperti penyakit Diabetes Melitus dan Gangguan metabolic, penyakit paru kronik dan gangguan imunologi, penyakit jantung dan pembuluh darah, gangguan indera dan fungsional, penyakit kanker dan kelaian darah.
  2. 2. Pelaporan penderita yang telah ditemukan di Puskesmas,Pustu,Poskesdes,maupun masyarakat umum.
  3. 3. Kunjungan/pelacakan ke rumah penderita
  4. 4. Anamnese dan pemeriksaan fisis pasien terhadap tanda dan gejala yang ada.
  5. 5. Merencanakan tindak lanjut penanggulangan
  6. 6. Menyiapkan sarana dan prasarana
  7. 7. Pelaksanaan penanggulangan penyakit
  8. 8. Memberikan penyuluhn kesehatan terutama faktor penyebab dan pencegahan penyakit dengan gaya hidup sehat.

Disesuikan

  1. Gratis (Pasien Peserta Jaminan Kesehatan)
  2. Bayar Retribusi (pasien umum) sesuai Perbup Nomor : 41 Tahun 2020tentang  Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah UPTD Puskesmas di Kabupaten Soppeng.

a. Register penderita b. Rekomendasi tindak lanjut penanggulangan PTM dengan Posbindu PTM

  1. Datang langsung ke puskesmas dan Menenui petugas PTM.
  2. Kotak saran
  3. Email UPTD Puskesmas Leworeng: pkmleworengpkm@gmail.com
  4. Nomor Telepon : 0811479119

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pkmleworengpkm@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penyakit Tidak Menular (PTM)"