Standar Pelayanan P2 Rabies

  1. -

  1. 1. Penemuan penderita baik dari puskesmas, pustu, poskesdes maupun masyarakat
  2. 2. Pelaporan penderita yang telah ditemukan di Puskesmas/ Puskesmas Pembantu poskesdes maupun masyarakat umum perlu dilaporkan kepada unit surveillance epidemiologi puskesmas dan kabupaten
  3. 3. Penelitian wabah dilakukan bila dicurigai adanya wabah perlu dilakukan Penyelidikan Epidemiologi
  4. 4. Anamnesis dan pemeriksaan fisis pasien terhadap tanda dan gejala yang ada.
  5. 5. Penyuluhan kesehatan terutama faktor penyebab dan pencegahan penyakit.

1 x 24 Jam

Gratis (Pasien Peserta Jaminan Kesehatan)

P2 Rabies

  1. Datang langsung ke UPTD Puskesmas Leworeng
  2. Kotak Saran
  3. Email : pkmleworengpkm@gmail.com

Telepon UPTD Puskesmas Leworeng 0811479119

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pkmleworengpkm@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan P2 Rabies"