Standar Pelayanan P2 DBD

  1. 1. Register dari loket
  2. 2. Formulir rujukan daripoliklinik
  3. 3. Adanya kejadian luar biasa (KLB) DBD
  4. 4. Adanya peningkatan Kasus DBD

  1. 1. Penemuan penderita baik dari puskesmas, pustu, poskesdes maupun masyarakat.
  2. 2. Pelaporan penderita yang telah ditemukan di Puskesmas,Pustu,Poskesdes, maupun masyarakat umum.
  3. 3. Kunjungan/pelacakan ke rumah penderita
  4. 4. Anamnese dan pemeriksaan fisis pasien terhadap tanda dan gejala yang ada.
  5. 5. Merencanakan tindak lanjut penanggulangan
  6. 6. Menyiapkan sarana dan prasarana
  7. 7. Pelaksanaan penanggulangan penyakit
  8. 8. Memberikan penyuluhn kesehatan terutama faktor penyebab dan pencegahan penyakit.

Menyesuaikan

  1. Gratis (Pasien Peserta Jaminan Kesehatan)
  2. Bayar Retribusi (pasien umum) sesuai Perbup Nomor : 41 Tahun 2020tentang  Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah UPTD Puskesmas di Kabupaten Soppeng.

1. Register penderita 2. Rekomendasi tindak lanjut penanggulangan DBD

  1. Datang langsung ke puskesmas dan
  2. Menenui petugas P2 DBD
  3. Kotak saran
  4. Email UPTD Puskesmas Leworeng: pkmleworengpkm@gmail.com
  5. Nomor Telepon : 0811479119
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pkmleworengpkm@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan P2 DBD"