Poli Gigi

  1. 1. KTP atau identitas lainnya (Pasien Baru)
  2. 2. Membawa kartu berobat (Pasien Lama)
  3. 3. Membawa kartu jaminan kesehatan (BPJS, Askes, Jamkesmas, dll)
  4. 4. Buku Family folder dan lembar resep

  1. 1. Petugas melakukan persiapan pelayanan
  2. 2. Petugas memanggil nama pasien untuk masuk ke ruangan Poli gigi
  3. 3. Petugas mempersilahkan pasien untuk duduk
  4. 4. Petugas mencocokkan identitas pasien dengan identitas di rekam medis
  5. 5. Dokter gigi mencatat keluhan pasien di rekam medis
  6. 6. Dokter gigi melakukan anamnese
  7. 7. Petugas melakukan pemeriksaan TD sebelum pencabutan gigi (untuk pasien di atas 20 tahun)
  8. 8. Dokter gigi mempersilahkan pasien untuk duduk di kursi gigi dengan posisi yang benar
  9. 9. Dokter gigi mencuci tangan dan memakai sarung tangan
  10. 10. Dokter gigi melakukan pemeriksaan klinis menggunakan instrument dasar
  11. 11. Dokter gigi menegakkan diagnosa
  12. 12. Dokter gigi menentukan apakah perlu dilakukan tindakan
  13. 13. Bila ya, dokter gigi melanjutkan ke langkah 16
  14. 14. Bila tidak,lanjutkan ke langkah 28
  15. 15. Dokter gigi menentukan apakah perlu rujukan
  16. 16. BIla ya, dokter gigi membuat surat rujukan & melanjutkan kelangkah 31
  17. 17. Bila tidak, dokter gigi langsung menentukan rencana perawatan
  18. 18. Dokter gigi menjelaskan rencana perawatan yang akan dilaksanakan kepada pasien
  19. 19. Dokter gigi mempersilahkan kepada pasien atau wali pasien untuk menandatangani inform consent
  20. 20. Dokter gigi menentukan apakah perlu pemeriksaan penunjang
  21. 21. Bila ya, dokter gigi mencatat dalam form pemeriksaan penunjang, meminta pasien menjalani pemeriksaan penunjang dan menegakkan diagnosa
  22. 22. Bila tidak, dokter gigi langsung melakukan tindakan
  23. 23. Dokter gigi melaksanakan tindakan medis gigi & mulut sesuai dengan rencana perawatan & berpedoman pada instruksi kerja yang ada
  24. 24. Dokter gigi menjelaskan kepada pasien hasil tindakan dan menyatakan bahwa tindakan telah selesai
  25. 25. Dokter gigi melepaskan sarung tangan dan mencuci tangan
  26. 26. Dokter gigi menentukan apakah perlu resep
  27. 27. Bila ya, dokter gigi menuliskan resep dan melanjutkan ke langkah 31
  28. 28. Bila tidak, langsung melanjutkan ke langkah 31
  29. 29. Dokter gigi menuliskan hasil tindakan/pelayanan pada buku register poli gigi dan buku rekam medis
  30. 30. Untuk pasien umum diharapkan membayar biaya tindakan sesuai dengan tarif perda
  31. 31. Dokter gigi mempersilahkan pasien ke loket obat
  32. 32. Petugas mencuci alat dan merapikan ruangan

  1. Pencabutan gigi anak 5 – 10 menit
  2. Pencabutan gigi permanen 15 - 20 menit
  3. Penambalan gigi 20 menit
  4. Premedikasi 3 Menit
  5. Scalling 30 Menit

- Gratis (Pasien Peserta Jaminan Kesehatan)

- Bayar Retribusi (Pasien Umum) Sesuai Perda Kab.Soppeng Nomor 7 Tahun 2021 tentang Retribusi pelayanan kesehatan

PELAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT, RUJUKAN

 

    1. Datang langsung ke puskesmas dan menemui Kapus
    2. Kotak Saran
    3. Website : https://pkm.salotungo.soppengkab.go.id/
    4. Email : puskesmas.salotungo@gmail.com
    5. Telepon Puskesmas 0853-1298-7358
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Gigi"