- Gratis (Pasien Peserta Jaminan Kesehatan)
- Bayar Retribusi (Pasien Umum) Sesuai Perda Kab.Soppeng Nomor 7 Tahun 2021 tentang Retribusi pelayanan kesehatan
PELAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT, RUJUKAN
|
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store