Poliklinik Umum

  1. 1. Buku FF
  2. 2. Buku Register Poliklinik Umum
  3. 3. Lembar Resep
  4. 4. Form Pengantar Laboratorium
  5. 5. Form Rujukan Internal (Konseling, WhatsApp, Gigi, Gizi)
  6. 6. Form Rujukan Eksternal Untuk Pasien Umum
  7. 7. Form Tindakan
  8. 8. Form SKBS
  9. 9. Form Surat Keterangan Istirahat
  10. 10. Pengantar Opname

  1. 1. Perawat memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. 2. Petugas mencocokkan identitas pasien dengan rekam medis, jika ada ketidaksesuaian data petugas mengkonfirmasikan dengan unit pendaftaran
  3. 3. Pasien masuk, petugas menyapa pasien dan dipersilahkan duduk
  4. 4. Kajian awal paramedis meliputi anamnesa dan pemeriksaan fisik TNPS + Nyeri, uji torniquet jika diperlukan
  5. 5. Pemeriksaan oleh dokter melalui kajian ulang + anamnesa tambahan, pemeriksaan fisik dan bila diperlukan pasien dapat diperiksa dengan posisi berbaring ditempat tidur
  6. 6. Apabila pasien membutuhkan pemeriksaan laboratorium maka rujuk pasien ke laboratorium
  7. 7. Apabila pasien membutuhkan tindakan medis maka dirujuk ke ruang tindakan atau UGD dengan menandatangani terlebih dahulu informed concent di UGD
  8. 8. Catat diagnosa dan terapi pasien dalam buku rekam medis
  9. 9. Berikan penyuluhan atau konseling kepada pasien tentang penyakit yang dideritanya
  10. 10. Bila pasien tidak dapat diterapi di puskesmas atau memerlukan pemeriksaan yang lebih lengkap rujuk ke rumah sakit
  11. 11. Berikan resep obat kepada pasien dan dipersilahkan ke apotik
  12. 12. Bila pasien memerlukan konseling ke unit pelayanan kesehatan lain maka rujuk pasien ke unit terkait sebelum pasien ke apotik
  13. 13. Petugas mencatat hasil pemeriksaan pasien di buku register dan mengembalikan rekam medis kebagian pendaftaran.

rata2 waktu yg di gunakan dalam pemeriksaan pasien di poli

1.Gratis untuk Pasien Peserta Jaminan Kesehatan Nasional

           2. Bayar Retribusi (Pasien Umum) Sesuai Perda                                 Kabupaten  Soppeng Nomor 7 Tahun 2021 .

Pelayanan Pasien Rawat Jalan

1. Melalui Kotak saran

2. Melalui email puskesmas.salotungo@gmail.com

3. Datang langsung ke puskesmas dan menemui kepala puskesmas.

4.Melaui call center puskesmas : 0853-1298-7358

5.Melalui website : https://pkm.salotungo.soppengkab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poliklinik Umum"