Pelayanan Administrasi

  1. Surat Permohonan Pembukaan Kantor Cabang dari Koperasi.
  2. SK Pengesahan Akta Badan Hukum Koperasi
  3. Notulen/Berita Acara Rapat Anggota tentang Rencana Pembukaan Kantor Cabang
  4. 4. Surat Bukti Setoran Modal Kerja dan Investasi yang disediakan untuk Kantor Cabang beserta Neraca Awal
  5. Daftar sarana kerja beserta kondisi fisiknya
  6. Surat Keterangan Kepemilikan Kantor Cabang (milik sendiri/sewa/pinjam
  7. Daftar Riwayat hidup Calon Kepala Cabang dan Daftar Nama Calon Karyawan Kabtor Cabang.
  8. 8. Surat Keputusan Pengurus tentang Pengangkatan Pimpinan / Manager Kantor Cabang dan Pengelolaan Kantor Cabang
  9. 9. Foto copy setifikat Kompetensi Pengelola Koperasi Simpan Pinjam yang dimiliki oleh Calon Kepala Cabang
  10. 10. Surat Pertimbangan (Rekomendasi) dari Dinas yang membidangi Koperasi Kabupaten/Kota dimana Kantor Cabang akan dibuka
  11. 11. Daftar Anggota minimal 20 (dua puluh) orang yang membutuhkan pelayanan simpan pinjam diwilayah cabang KSP/USP/KJKS/UJKS yang akan dibuka (lampirkan copy KTP yang masih berlaku)
  12. Neraca dan Perhitungan Hasil Usaha Koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir)
  13. Rencana Kerja Kantor Cabang paling sedikit setahun kedepan.
  14. 14. Pernyataan dari Pengurus Koperasi yang berisi bahwa dana yang dihimpun di Kantor Cabang harus disalurkan dikantor Cabang yang bersangkutan paling sedikit 80% (delapan puluh persen)
  15. Pernyataan dari Pengurus bahwa koperasi hanya menghimpun dan menyalurkan pada anggota.
  16. 16. Foto copy Sertifikat Penilaian Kesehatan Simpan Pinjam Koperasi yang terakhir dengan memperoleh predikat kesehatan minimal CUKUP SEHAT.
  17. Foto copy Izin Usaha Simpan Pinjam
  18. Foto copy NPWP
  19. Laporan RAT 2 tahun terakhir
  20. Surat kesanggupan memasang Papan Nama pada Kantor Cabang yang bersangkutan
  21. Surat Keterangan kedudukan Kantor Cabang diketahui Camat
  22. Denah Lokasi Kantor Cabang.

  1. proposal Koperasi dari DPMTSP Kabupaten Tanggamus diterima Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanggamus.
  2. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanggamus mendisposisi ke Bidang Koperasi ke Seksi Bina Lembaga dan Usaha Koperasi
  3. Proposal dikaji sesuai dengan persyaratan dan kelengkapan yang telah ditentukan.
  4. Proposal tidak memenuhi syarat dikembalikan ke Koperasi tembusan DPMTSP Kabupaten Tanggamus
  5. Proposal memenuhi syarat diteruskan dengan membuat Nota Dinas kepada Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanggamus
  6. Diarsip
  7. SELESAI

Pendaftaran : satu hari

Penyelesaian : enam hari

Pengambilan : 30 Menit

tidak dipungut biaya (Gratis)

Rekomendasi Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang

Telpon : 0722 21235

SP4N : Dinas Koperindag (Bidang Koperasi)

Email : deniirawan650@gmail.com

No Wa : 082371161466

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi"