Pendaftaran kendaraan bermotor pindahan dari dalam/luar provinsi (Mutasi masuk)

  1. 1. Kendaraan dibawa Kesamsat tujuan
  2. 2.Dukumen Harus sudah Lengkap terdiri : kwitansi jual beli bermaterai enam ribu, Fiskal antar daerah, Cross Chek dari polda setempat apabila kendaraan dari luar provinsi, Kartu Induk dari samsat asal, Faktur STNK, Faktur BPKB

  1. 1. Pemohon mengisi data kendaraan pada formulir yang telash disediakan petugas
  2. 2. Pemohon menuju loket cek fisik untuk di gesek Nomor mesin dan nomor rangkanya serta kendaraan di foto
  3. 3. Pemohon menuju Loket Mutasi untuk pendataan kendaran
  4. 4. Pemohon menuju loket BPKB untuk penopolan baru dan pendataan kendaraan
  5. 5. Setelah pendataan lengkap pemohon menuju loket pendaftaran untuk entry data
  6. 6. Pemohon menuju loket bank yang ditunjuk untuk pembayaran BBNKB, PKB, SWDKLLJ dan PNBP pEMOHON
  7. 7. Pemohon menunggu panggilan untuk penyerahan STNK, SKPD yang baru
  8. 8. Pemohon menunggu proses pencetakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB/Plat) dan Penerbitan BPKB yang baru dengan waktu yang telah ditentukan

1. Pelayanan cek fisik : 25 menit

2. Penomoran kendaraan baru : 10 menit

3. Pendataan BPKB : 20 menit

4. Cross Chek kendaraan di loket mutasi : 10 menit

5. Pendaftaran dan Register kendaraan : 15 menit

6. Penetapan Pajak : 10 menit

7. Pembayaran Pajak, SWDLLJK dan PNBP pada BANK : 10 menit

8. Pencetakan STNK dan SKPD : 10 menit

9. Penyerahan Berkas : 2 menit

berdasarkam rumus / lainnya

samsat induk

WhatsApp center dan sosial media

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran kendaraan bermotor pindahan dari dalam/luar provinsi (Mutasi masuk)"