Pelayanan penyelesaian permohonan Keberatan Wajib Pajak atas Penetapan Pajak Daerah

  1. 1. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai alasan yang jelas
  2. 2. Diajukan kepada Bupati cq. Kepala Badan Keungan Daerah atas suatu SPPT, SKPD, SKPDLB dan Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah
  3. 3. Dilampiri asli SPPT , SKPD yang diajukan Keberatan
  4. 4. Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKPD, kecuali apabila Wajib Pajak atau kuasanya dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya
  5. 5. Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa
  6. 1. Fotokopi identitas Wajib Pajak, dan fotokopi identitas kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan
  7. 2. Fotokopi bukti kepemilikan tanah
  8. 3. Fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB);
  9. 4. Fotokopi bukti pendukung lainnya

  1. Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Badan Keuangan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 900/1.165/SOP/I/2021 tentang Pelayanan Penyelesaian permohonan Keberatan Wajib Pajak atas Penetapan Pajak Daerah.

Jangka waktu penyelesaian paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima.

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keputusan Bupati / Kepala Badan tentang Pengurangan Pajak dibuat atas dasar penghitungan dari laporan hasil penelitian keberatan atau pengurangan dengan Mengabulkan sebagian, menolak, menerima seluruhnya atau menetapkan lebih tinggi permohonan dari wajib pajak.

Pengaduan dapat disampaikan kepada Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Karanganyar melalui :

  1. Media Sosial

Instagram : bkd_kab_karanganyar

Facebook : Badan Keuangan Daerah Kab. Karanganyar

Twitter : @BkdkabK

  1. Kotak Pengaduan
  2. Surat

BKD Karanganyar

Jalan Wachid Hasyim No. 2 Karanganyar

  1. Telepon : (0271) 495066
  2. Faxmile : (0271) 6491366
  3. E-mail : bkd@karanganyar.go.id

Website : http://bkd.karanganyar.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan penyelesaian permohonan Keberatan Wajib Pajak atas Penetapan Pajak Daerah"