Standar Pelayanan bagian umum dan kepegawaian (Pelayanan untuk mendapatkan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya)

  1. 1. Khusus Usulan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya,demi kelancaran penyelesaian piagam dan petikan,agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut : a. Format Usulan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya b. Usulan tanda kehormatan dikelompokkan berurutan berdasarkan Satyalancana Karya Satya yang tertinggi,yaitu 30 Tahun,20 Tahun,dan 10 Tahun c. Usulan disusun berurutan berdasarkan pangkat tertinggi d. Penulisan gelar pendidikan menggunakan ejaan Bahasa Indonesia yang benar,sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.50 tahun 2015 tentang pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia
  2. 2. Telah Memenuhi Masa Bekerja Secara Terus Menurus dan Tidak Pernah Terputus Sejak Terangkat Sebagai CPNS Hingga diusulkan : a. Sekurang - Kurangnya 30 Tahun Bagi PNS yang Diusulkan Untuk Menerima Satyalancana Karya Satya 30 Tahun. b. Sekurang - Kurangnya 20 Tahun Bagi PNS yang Diusulkan Untuk Menerima Satyalancana Karya Satya 20 Tahun c. Sekurang - Kurangnya 10 Tahun Bagi PNS yang Diusulkan Untuk Menerima Satyalancana Karya Satya 10 Tahun
  3. 3. Dalam Masa Bekerja Sebagaimana Tersebut Angka 2 Diatas, Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang atau Tingkat Berta Berdasarkan Peraturan Perundang - Undangan yang Berlaku Dibuktikan dengan Surat Peryataan
  4. 4. Syarat - Syarat Administrasi : a. Foto Copy Sah Surat Keputusan Pengangkatan Pertama Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) b. Foto Copy Sah Keputusan Pangkat dan Jabatan Terakhir bagi yang menduduki jabatan c. Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan Kepala Unit Kerja dengan mencamtumkan tempat ,tanggal,bulan,tahun saat dibuat d. 'Berkas PNS yang bersyarat diusulkan dengan menggunakan Map Warna Merah untuk Satyalancana Karya Satya 10 Tahun, Warna Biru untuk Satyalancana Karya Satya 20 Tahun dan Warna Kuning untuk Satyalancana Karya Satya 30 Tahun disertai chek list bukti pemeriksaan

  1. Mendata Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi Persyaratan untuk mendapatkan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya
  2. Melakukan Verifikasi Berkas Persyaratan Usulan Satyalancana Karya Satya
  3. Membuat Surat Pengantar Usulan Satyalancana Karya Satya dan diparaf oleh Kasubag Tata Usaha dan selanjutnya ditandatangani oleh Kepala UPTD Puskesmas, Selanjutnya disampaikan ke pada Bupati Soppeng Cq.Kepala Badan Kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia untuk diteliti kembali dan dipertimbangkan, selanjutnya diusul ke Menteri Dalam Negeri.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Berkas Usulan Satyalancana Karya Satya

  1. Datang langsung ke Puskesmas menemui Kepala Puskesmas
  2. Kotak saran
  3. Website : Pkm-baringeng.soppengkab.go.id
  4. Email : pkm.baringeng@gmail.com
  5. Nomor Telepon : 085 242 459 592
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan bagian umum dan kepegawaian (Pelayanan untuk mendapatkan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya)"