Pelayanan untuk mendapatkan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya

  1. 1. Dalam melaksanakan tugasnya senantiasa menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran serta kedisplinan yang dibuktikan dalam penilaian SKP PNS yang bersangkutan.
  2. 2. Telah memenuhi masa bekerja secara terus menerus dan tidak pernah terputus sejak terangkat sebagai CPNS hingga saat diusulkan. - Sekurang-kurangnya 10 tahun bagi PNS yang diusulkan untuk menerima Satyalancana Karya Satya 10 Tahun - Sekurang-kurang 20 tahun bagi PNS yang diusulkan untuk menerima Satyalancana Karya Satya 20 Tahun - Sekurang-kurangnya 30 Tahun bagi PNS yang diusulkan untuk menerima Satyalancana Karya Satya 30 Tahun
  3. 3. Dalam masa bekerja sebagaimana tersebut angka 2 diatas, tidak pernah dijatuhi hokum disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dibuktikan dengan Surat Pernyataan.
  4. 4. Membuat listing (Daftar nominasi) PNS yang akan diusulkan menerima penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (terlampir)
  5. 5. Membentuk Tim Penilai Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dilingkungan unit kerja masing-masing yang berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan, penelitian dan penilaian terhadap data setiap PNS yang tercantum dalam listing sebelum diusulkan.
  6. 6. Hasil kerja tersebut dituangkan dalam Berita Acara Sidang dan dilampirkan beserta daftar nominative serta kelengkapan persyaratan administrasi lainnya setiap PNS (terlampir)
  7. 7. Syarat-syarat administrasi - Fotocopy sah Surat Keputusan Pengangkatan Pertama sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) - Fotocopy sah SK petikan Nip baru - Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang, dan berat dari instansi yang bersangkutan - Fotocopy sah penilaian Prestasi Kerja (SKP) Pegawai Negari Sipil Tahun sebelumnya - Daftar riwayat hidup singkat - Fotocopy Piagam Satyalancana Karya Satya atau Satyalancana Karya, bentuk lain yang dimiliki - Stofmap folio warna merah untuk Satyalancana Karya Satya 10 tahun, warna biru untuk Satyalancana Karya Satya 20 tahun dan warna kuning untuk Satyalancana Karya Satya 30 tahun (masing-masing 3 lembar)

  1. Mendata Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Satyalancana Karya Satya
  2. Melakukan verifikasi berkas persyaratan usulan Satyalancana Karya Satya
  3. Membuat surat pengantar Usulan Satyalancana Karya Satya dan diparaf oleh Kasubag Tata Usaha dan selanjutnya ditandatangani oleh Kepala Uptd Puskesmas Baringeng, selanjutnya disampaikan ke Kepala Dins Kesehatan Kabupaten Soppeng untuk diproses sesuai ketentuan dan Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan diberikan arsip usulan tersebut

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Berkas Usulan Satyalancana Karya Satya

1.     Menemui Langsung Kepala UPTD Puskesmas Baringeng

2.     Menemui Kasubag Tata Usaha

3.     Kotak saran

4.     Sms/Tlpn : 085242459592

5.     E-mail : pkm.baringeng@gmail.com

6.   Website : https://pkm-baringeng.soppeng.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan untuk mendapatkan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya"