Standar Pelayanan Publik LANSIA (Umur > 60 Tahun)

  1. Pasien telah terdata di master e-puskesmas dan memiliki buku rekam medik

  1. Mendaftar melalui aplikasi e-puskesmas
  2. Perawat memanggil pasien sesuai antrian di klaster 3
  3. Petugas diklaster 3 melakukan pemeriksaan awal yaitu anamneses, suhu, tekanan darah, antropometri dan riwayat skrining sesuai paket pelayanan menurut siklus hidup
  4. Jika belum dilakukan skrining, maka petugas menentukan kelayakan pasien diskrining. Jika layak, maka petugas melakukan skrining pada pasien sebagai berikut : -Skrining penyakit menular -Skrining penyakit tidak menular -Skrining kesehatan jiwa -Skrining kebugaran jasmani -Skrining geriatri -Pelayanan gizi bagi usia dewasa dan lansia -Pengobatan umum -Kesehatan gigi dan mulut -Komunikasi Antar Pribadi (KAP) -Perkesmas Skrining kekerasan terhadap perempuan dan anak
  5. Apabila pelayanan tidak dapat diberikan secara lengkap pada saat kunjungan karena kondisi pasien atau hal lainnya, petugas melakukan penjadwalan skrining/pelayanan lanjutan pada waktu dan tempat yang disepakati bersama pasien (Puskesmas, Pustu, Posyandu, atau FKTP yang sudah bekerja sama dengan Puskesmas)
  6. Bila pasien membutuhkan pelayanan lainnya maka dapat dilakukan rujukan internal seperti pelayanan lainnya maka dapat dilakukan rujukan internal seperti pelayanan laboratorium, tindakan medis, rawat inap (bila ada), dan palayanan klaster lainnya sesuai permasalahan yang ditemukan. Setelah mendapatkan pelayanan yang sesuai, pasien dapat kembali ke petugas klaster 3 untuk konsultasi kembali jika di perlukan
  7. Bila pasien telah menyelesaikan seluruh pelayanan, maka dapat menuju pelayanan farmasi (jika ada resep dokter ) dan pulang
  8. Bila pasien membutuhkan layanan spesialistik/rujukan lainnya, maka dirujuk ke FKRTL dan fasilitas lainnya (misalnya rujukan sosial dan hukum)
  9. Petugas klaster 3 mencatat seluruh pelayanan yang dilakukan kedalam system informasi dan melakukan PWS melalui analisis beban penyakit yang meliputi morbiditas dan cakupan pelayanan dengan memanfaatkan dashboard situasi kesehatan

Pasien Baru   5 -10 Menit

1. Gratis (Pasien Peserta Jaminan Kesehatan)

2.  Bayar Retribusi (Pasien Umum) sesuai Keputusan Bupati Soppeng Nomor 497 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Umum Tahun Anggaran 2024


1.Rekam Medis Pasien (RME) 2.Pencatatan/registrasi pasien dalam system informasi epuskesmas 3.Resep 4.Pengantar pemeriksaan laboratorium Pengantar konsul

1. Datang langsung ke Puskesmas dan menemui petugas Pengaduan

2. Kotak saran

3. Sms/Tlpn : 085242459592

4. E-mail : pkm.baringeng@gmail.com

5. Website : https://pkm-baringeng.soppeng.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik LANSIA (Umur > 60 Tahun)"