Pelayanan pengusulan taspen

  1. Foto Copy SK CPNS yang telah disahkan
  2. Foto Copy SPMT dari Unit Kerja yang telah disahkan
  3. Foto Copy Kartu Keluarga yang telah disahkan
  4. Foto Copy KTP yang telah disahkan
  5. Foto Copy NPWP Bagi yang memiliki
  6. Daftar Riwayat Hidup

  1. Memeriksa Kelengkapan Administrasi Usulan Pembuatan Kartu TASPEN.
  2. Membuat Surat Pengantar Usulan TASPEN diparaf oleh Kasubag Tata Usaha dan Ditandatangani oleh Kepala Puskesmas Kemudian Disampaikan ke Dinas Kesehatan untuk Diproses Sesuai Ketentuan

1 (Satu) Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan pengusulan taspen

1. Kotak saran (Pohon Randu)
2. E Mail : pkmpanincong@gmail.com
3. Website : https://pkm-panoncong.soppengkab.go.id
4. Telepon /Hp : 081222442790
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pengusulan taspen"