Pelayanan pensiun

  1. Permohonan Pensiun
  2. DPCP (Data Perorangan Calon Penerima Pensiun)
  3. Foto Copy Sah SK Pertama (CPNS s/d terakhir)
  4. Foto Copy KGB Terakhir
  5. Foto Copy Daftar Susunan Keluarga yang di sahkan oleh Camat
  6. SKPPS
  7. SP-4A
  8. Surat Pernyataan tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang adatau Berat dalam 1 Tahun Terakhir
  9. Foto Copy SKP Terakhir
  10. Foto Copy KARPEG
  11. Foto Copy Sah Surat Nikah / Akta Nikah yang di sahkan oleh KUA Kecamatan
  12. Pas Foto Ukuran 4x6 sebanyak 7 Lembar
  13. Foto Copy Sah Akta Kelahiran Anak (yang Masih ditanggung dan tidak ditanggung)
  14. Daftar Riwayat Pekerjaan
  15. Foto Copy KP4
  16. Foto Copy Ampra Gaji
  17. Fotocopy sah petikan NIP baru
  18. Surat pernyataan status Perkawinan jika diakta Nikah status tidak menjelaskan status perkawinan
  19. Surat Pernyataan anak kandung bagi anak yang dilahirkan oleh orang tua yang berumur 45 Tahun keatas

  1. Membuat Permohonan Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Memenuhi Persyaratan untuk Pensiun
  2. Melakukan Verifikasi Berkas Persyaratan Pensiun
  3. Membuat Surat Pengantar Usulan Pensiun diparaf oleh Kasubag Tata Usaha dan Ditandatangani oleh Kepala Puskesmas Kemudian Disampaikan ke Dinas Kesehatan untuk Diproses Sesuai Ketentuan dan mengarsipkan usulan Pegawai Negeri Sipil yang Diusulkan

2 (Satu) Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pensiun Pegawai Negri Sipil ( PNS )

1. Kotak saran (Pohon Randu)
2. E Mail : pkmpanincong@gmail.com
3. Website : https://pkm-panoncong.soppengkab.go.id
4. Telepon /Hp : 081222442790
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pensiun"