Pelayanan Permohonan Cuti Tahunan

  1. PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan
  2. Mengajukan surat permohonan cuti atas Persetujuan atasan langsung

  1. Menerima surat permohonan cuti
  2. Mencatat di buku register
  3. Surat permohonan cuti diparaf oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian, kemudian ditandatangani oleh Sekretaris dan Kepala Dinas.
  4. Menerima dan mengarsipkan surat yang telah di tandatanganai
  5. Menyampaikan surat permohon cuti ke dinas kesehatan untuk di proses sesuai dengan ketentuan

1 (Satu) Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Permohonan Cuti Tahunan

1.   WhatsApp : 081222442790

2.   Pengaduan dan konsultasi  on line melalui :

-          Aplikasi Pengaduan SP4N Lapor

-          Email : pkmpanincong@gmail.com

3.   WebsitePuskesmas : https://pkm.panincong.soppengkab.go.id/

4.   Facebook : Uptd Puskesmas Panincong

5.   Instagram : @panincong.panincong

6.   Kotak Saran

7.   Pengaduan Langsung ( Lisan )
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Cuti Tahunan"