Pelayanan cuti

  1. Cuti Tahunan dengan persyaratan - Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti - Permohonan Cuti '-Permohonan Pribadi -Penyerahan Tugas Sementara -Sk terakhir
  2. Cuti Sakit dengan persyaratan - Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti - Permohonan Cuti '-Permohonan Pribadi -Penyerahan Tugas Sementara -Sk terakhir - Surat Keterangan dari Dokter Ahli
  3. Cuti Melahirkan dengan Persyaratan - Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti - Permohonan Cuti -Permohonan Pribadi -Penyerahan Tugas Sementara -Sk terakhir - Surat Keterangan dari Bidan
  4. Cuti Alasan Penting dengan persyaratan sebagai berikut - Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti - Permohonan Cuti -Permohonan Pribadi -Penyerahan Tugas Sementara -Sk terakhir - Surat Keterangan yang mendasari cuti
  5. Cuti Besar dengan persyaratan sebagai berikut - Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti - Permohonan Cuti -Permohonan Pribadi -Penyerahan Tugas Sementara -Sk terakhir - Surat Keterangan yang mendasari cuti

  1. Membuat Surat Permohonan Cuti
  2. Mengisi formulir permintaan dan pemberian cuti
  3. Mencatat di Buku Register
  4. Surat Permohonan Cuti diparaf oleh Kasubag Tata Usaha, Kemudian Ditandatangani oleh Kepala UPTD Puskesmas
  5. Menerima dan Mengarsipkan Surat yang Telah Ditandatangani
  6. Menyampaikan Surat Permohonan Cuti ke Dinas Kesehatan untuk diproses Sesuai dengan Ketentuan.

1 (Satu) Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Cuti

1.   Kotak saran (Pohon Randu)
2.   E Mail : pkmpanincong@gmail.com
3.   Website : https://pkm-panoncong.soppengkab.go.id
4.   Telepon /Hp : 081222442790
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan cuti"