Pelayanan pengusulan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah

  1. Foto Copy SK CPNS dan SK Pangkat Terakhir
  2. Foto Copy SKP 2 (Dua) Tahun Terakhir
  3. Foto Copy Ijazah Terakhir / Transkrip Nilai yang Dilegalisir oleh Perguruan Tinggi / Kepala Sekolah yang Bersangkutan
  4. Foto Copy SK Tugas Belajar atau Izin Belajar
  5. Asli Uraian Tugas yang Ditandatangani oleh Pejabat Eselon II
  6. Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah
  7. Foto Copy Rekomendasi Mengikuti Ujian PI

  1. Mendata Pegawai Negeri Sipil yang Memenuhi Persyaratan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah.
  2. Nelakukan Verifikasi Persyaratan Usulan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
  3. Membuat Surat Pengantar Usulan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah diparaf oleh Kasubag Umum Kepegawaian dan Sekretaris dan Ditandatangani oleh Kepala Dinas Kemudian Disampaikan ke BKDD untuk Diproses Sesuai Ketentuan dan Pegawai Negeri Sipil yang Diusulkan Diberikan Arsip Usulan Tersebut.

2 (Dua) Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan pengusulan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah

1. Kotak saran (Pohon Randu)
2. E Mail : pkmpanincong@gmail.com
3. Website : https://pkm-panoncong.soppengkab.go.id
4. Telepon /Hp : 081222442790
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pengusulan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah"