Pelayanan pengusulan kenaikan pangkat fungsional tertentu

  1. Foto Copy SK CPNS dan SK Pangkat Terakhir
  2. Foto Copy SKP 2 (Dua) Tahun Terakhir
  3. Foto Copy Ijazah Terakhir / Transkrip Nilai yang Dilegalisir oleh Perguruan Tinggi / Kepala Sekolah yang Bersangkutan
  4. Asli Penetapan Angka Kredit (PAK) Baru
  5. Foto Copy PAK Lama
  6. Fotocopy sertifikat Uji Kompetensi Alih Jenjang bagi yang pindah ruang

  1. Mendata Pegawai Negeri Sipil yang Memenuhi Persyaratan Kenaikan Pangkat Fungsional Tertentu
  2. Melakukan Verifikasi Persyaratan Usulan Kenaikan Pangkat Fungsional Tertentu.
  3. Membuat Surat Pengantar Usulan Kenaikan Pangkat Reguler/ Staf/ Fungsional Umum. diparaf oleh Kasubag Tata Usaha dan Ditandatangani oleh Kepala UPTD Puskesmas Kemudian Disampaikan ke Dinas Kesehatan untuk Diproses Sesuai Ketentuan dan Pegawai Negeri Sipil yang Diusulkan Diberikan Arsip Usulan Tersebut.

2 (Dua) Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan pengusulan kenaikan pangkat fungsional tertentu

1. Kotak saran (Pohon Randu)
2. E Mail : pkmpanincong@gmail.com
3. Website : https://pkm-panoncong.soppengkab.go.id
4. Telepon /Hp : 081222442790
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pengusulan kenaikan pangkat fungsional tertentu"