Pelayanan Ambulance Puskesmas

  1. Ambulance Rujukan : Pasien yang dirujuk harus didampingi tenaga medis / paramedis selama di ambulance sampai ketempat tujuan
  2. Surat Rujukan
  3. Konfirmasi RS tujuan
  4. Rujukan Rawat Jalan : Pasien sudah mendaftar diruang pendaftaran.
  5. Pasien sudah mendapat berkas rekam medis.
  6. Pasien sudah diperiksa dan didiagnosa oleh dokter.

  1. Ambulance Rujukan : Petugas meminta persetujuan pasien dan keluarga (bila ada) untuk merujuk pasien (informed consent), apabila tidak ada keluarga maka perlu persetujuan Kepala Puskesmas / Dokter jaga.
  2. Petugas Ruang Gawat Darurat / Rawat Inap membuat Surat Rujukan dan menghubungi Rumah Sakit rujukan.
  3. Bagi pasien umum, petugas RGD/ Rawat Inap meminta rincian biaya administrasi ke kasir. Keluarga pasien membayar biaya adminsitrasi dan meminta kuitansi ke kasir.
  4. Petugas RGD / Rawat Inap mempersiapkan kesiapan pasien dan petugas lain segera menghubungi sopir ambulance.
  5. Petugas RGD / Rawat Inap mendampingi dan mengantarkan pasien ke tempat tujuan dengan ambulance.
  6. Petugas dan ambulance kembali ke Puskesmas dan menulis laporan kegiatan pada buku kegiatan
  7. Rujukan Rawat Jalan : Pasien mendaftar diruang pendaftaran dan menunggu diruang tunggu pelayanan.
  8. Pasien dilakukan pengkajian awal oleh perawat berupa anamnesa dan pemeriksaan fisik.
  9. Pasien dilakukan pemeriksaan secara holistik oleh dokter termasuk pemeriksaan penunjang ( laboratorium ).
  10. Pasien terdiagnosa spesialistik yang tidak dapat ditangani puskesmas diberikan surat rujukan rawat jalan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut sesuai dengan diagnosa dokter.

  • Ambulance rujukan : Proses persiapan rujukan dan mobil ambulance maksimal 30 menit.
  • Rujukan rawat jalan : Waktu tunggu : 510 menit
  • Pengkajian awal : 5 menit
  • Pemeriksaan Dokter dan proses pemberian rujukan  : sesuai kebutuhan

  • Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
  • Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari

Pelayanan Ambulance Puskesmas

Penanganan pengaduan secara langsung bisa lewat kota saran yang tersedia di Puskesmas

Penanganan pengaduan secara tidak langsung bisa melalui kontak WA. 0853 9581 1110 A.n TAMSIR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulance Puskesmas"