Standart Penerbitan Kartu Keluarga (Rusak) tuntas di Kecamatan

  1. Kartu Keluarga asli yang rusak
  2. Formulir Daftar Rumah Tangga dari desa
  3. Berkas pendukung data dalam satu Kartu Keluarga

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap;
  2. Petugas pelayanan menerima, dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan;
  3. Kasie Pelayanan Umum menerima berkas, melakukan fasilitasi kelengkapan berkas dan meneruskan ke petugas Operator SIAK di Kecamatan;
  4. Operator SIAK di kecamatan memasukan data kedalam database dan melakukan pemindaian data persyaratan untuk diteruskan kepetugas verifikator SIAK di Kabupaten melalui sistem
  5. Petugas verifikator SIAK di Kabupaten melakukan proses lanjutan sampai dengan Kartu Keluarga teregister dan dari OPD teknis yang menangani urusan pemerintahan di bidang Administrasi Kependudukan;
  6. Petugas verifikator SIAK di Kabupaten mengirimkan data Kartu Keluarga ke Operator SIAK di Kecamatan untuk proses pengajuan tanda tangan elektrik dan cetak kartu keluarga;
  7. Operator SIAK di Kecamatan mencetak Kartu Keluarga yang telah mendapat persetujuan tanda tangan elektrik;
  8. Operator SIAK di Kecamatan memberikan hasil cetak Kartu Keluarga yang sudah jadi ke petugas pelayanan;
  9. Petugas pelayanan menyerahkan Kartu Keluarga ke Pemohon setelah pemohon menandangani bukti penerimaan

Pelayanan selalu diberikan kepada masyarakat yang hendak mengajukan berkas  Kartu Keluarga dan telah sesuai prosedur konsultasi sepanjang berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Petugas Pengaduan :

FAHMI MUBAROK

(HP/WA : 087-861-630-346)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui WA dan Email

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Penerbitan Kartu Keluarga (Rusak) tuntas di Kecamatan"