Pelayanan kesehaatn HIV

  1. Kartu BPJS/KIS
  2. KTP/Kartu Kelurga/Identitas lainnya
  3. Ibu hamil, Penderita TB dan Kelompok beresiko
  4. Mematuhi Protokol Kesehatan

  1. Anamnese
  2. Petugas konselor memberikan informasi dasar tentang HIV –AIDS
  3. Petugas konselor menjelaskan kegunaan dari tes HIV
  4. Petugas menjelaskan keuntungan dan tantangan setelah ada hasil tes dari LAB
  5. Memberikan lembaran formulir infokonsen / persetujuan pemeriksaan tes HIV
  6. Konselor merujuk pasien ke laboratorium puskesmas untuk pemeriksaan darah HIV
  7. Jika pasien di diagnosis dengan HIV , petugas KIA dan TB mengirim penderita kepetugas HIV
  8. Petugas HIV memberikan konseling dan merujuk ke polik/ dokter ke pelayanan kesehatan tingkat lanjut untuk rujukan ke RS
  9. Mencatat hasil di rekam medik
  10. Mencatat hasil di buku register
  11. Bila Klien dengan faktor resiko disarankan periksa ulang setelah 12 minggu

30-40 menit(untuk screning/konseling)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan kesehatan hiv

1 Kotak Saran    
2 Email : pkmpanincong @gmail.com
3 Website : https://pkm-panincong.soppenghkab.go.id
3 Telepon Puskesmas : 081222442790
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan kesehaatn HIV"