Ngaspal Keliling (NGAPLING)

No. SK: 188.45/3340/427.56/2024

  1. Foto lokasi kerusakan dan keterangan titik lokasi melalui surat ke Dinas, melalui media sosial atau melalui call center (sms, wa, telephone)

  1. Pelapor mengirimkan laporan terkait adanya kerusakan dengan menyertakan persyaratan melalui call center, surat ke Dinas atau melalui sosial media
  2. Admin merespon laporan dan melaporkan kepada Dinas PUTR
  3. UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan melakukan koordinasi dengan inspeksi jalan
  4. Inspeksi Jalan untuk diamati dan dilaporkan terkait keluhan/informasi yang yang telah dilaporkan
  5. Survey Lokasi, telah di amati dan dilaporkan maka tim inspeksi melakukan survey lokasi yeng terkait dengan keluhan/infromasi dari pelapor
  6. Kemudian dilakukan pengamatan ruas jalan tersebut termasuk dalam jalan desa, jalan Kabupaten atau jalan Nasional/Provinsi
  7. Jika termasuk dalam jalan Desa maka akan di koordinasikan dengan Desa terkait, Jika termasuk dalam jalan Kabupaten dengan kerusakan jalan dibawah 15 %, maka akan di tindaklanjuti oleh Tim Ngapling (Ngaspal Keliling), Jika termasuk dalam jalan Nasional/Provinsi maka akan di koordinasikan dengan Balai / Bina marga Provinsi

3 hari kerja dari pelaporan apabila sudah ada respon dari Admin NGAPLING dan tindak lanjut

Tidak dipungut biaya

Penanganan pemeliharaan jalan

Call center Ngapling: 08113396445 (chat only)

Website : https://laporlumajang.lumajangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ngaspal Keliling (NGAPLING)"