Pelayanan kesehatan jiwa

  1. Dokumen laporan bulanan
  2. Adanya kasus yang terjadi baik didalam gedung maupun diluar gedung
  3. Mematuhi Protokol Kesehatan

  1. Setelah ditemukan kasus dilakukan penetapan diagnose penyakit
  2. Kunjungan rumah pasien gangguan jiwa
  3. Pelaporan penderita yang telah ditemukan di puskesmas/ pustu/poskesdes ataupun masyarakat umum
  4. Pemantauan dan pengobatan pasien gangguan jiwa
  5. Mencatat dan melaporkan hasil kegiatan

1 x 24 jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kesehatan Jiwa

1. Datang langsung ke puskesmas dan menemui kepala 
  puskesmas atau pengelola program jiwa
2. Kotak saran ( Pohon Randu)
3. Website : https://pkm-panincong.soppengkab.go.id
4. Melalui telpon/SMS di contac Person 081222442790
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan kesehatan jiwa"