Tata Laksana Gigitan HPR

  1. Persyaratan Adminitratif • Buku Catatan, dan • Kartu Vaksinasi
  2. Persyaratan Teknis Takgit • Menerima Laporan / informasi adanya gigitan HPR yang berada di wilayah Kabupaten Klungkung; • Paramedik dan Medik Veteriner; • Pengendalian dan Pemberantasan penyakit hewan yang bersifat zoonosis;

  1. Keterangan : 1. Paramedik Veteriner/Medik Veteriner/Petugas Bid. Keswan Dinas Pertanian Kab. Klungkung menerima laporan/informasi baik dari masyarakat langsung maupun petugas Puskesmas/Dinkes, serta mencermati gigitan HPR. 2. Mempersiapkan peralatan dan bahan yg diperlukan untuk kunjungan ke lokasi kasus gigitan HPR oleh Medik dibantu Paramedik Veteriner. 3. Tindakan respon cepat terhadap HPR dilakukan observasi bila gigitan tidak beresiko tinggi, status vaksinasi rabies jelas, tidak menunjukan gejala klinis rabies. 4. Medik Veteriner Melaporkan/menginformasikan hasil observasi HPR ke Puskesmas/Dinkes untuk penanganan lebih lanjut terhadap korban gigitan HPR. 5. Tindakan respon cepat terhadap HPR dengan pengambilan sampel otak bila gigitan beresiko tinggi, status vaksinasi rabies tidak jelas/tidak divaksin, menunjukan gejala klinis lebih dari satu atau dicurigai rabies, HPR mati, menggigit lebih dari satu kali, dilanjutkan dengan pemeriksaan sampel otak ke BBVet Denpasar. 6. Medik Veteriner melaporkan/menginformasikan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel otak ke Puskesmas/Dinkes untuk penanganan lebih lanjut pada korban gigitan. 7. Bila Hasil pemeriksaan laboratorium, hasil observasi positif rabies, dengan dikoordinir kasi Pengamatan Penyakit Hewan dilakukan tindakan vaksinasi rabies darurat, eleminasi selektif dan KIE di Desa Kasus gigitan positif dan sekitarnya. 8. Melaporkan hasil kegiatan respon cepat, vaksinasi darurat dan KIE oleh Kasi P2H kepada Kepala Bidang Kesehatan Hewan. Kepala Bidang Kesehatan Hewan melaporkan seluruh kegiatan tata laksana gigitan HPR terpadu kepada Kepala Dinas dan dilanjutkan pelaporannya ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali.

1 X 24 jam setelah informasi / laporan di terima oleh petugas.

Tidak dipungut biaya

Pengambilan Sampel Otak GHPR, Observasi GHPR, Vaksinasi, Eliminasi dan KIE

Kotak Saran dan Pengaduan : Dinas Pertanian Kab. Klungkung

Tatap muka langsung :  Informasi  dan pengaduan di loket pengaduan Bidang Keswan Dinas Pertanian Kab. Klungkung 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tata Laksana Gigitan HPR"