Ijin Penggunaan Jalan Desa

  1. Laporan lunas pembayaran PBB Tahun berjalan
  2. Surat Pengantar dari Desa
  3. Fotocopy KTP Pemohon
  4. Mendapat rekomendasi dari Kepala Desa
  5. Mendapat rekomendasi dari Polsek dan Koramil
  6. Lokasi di wilayah Kecamatan Wonosalam
  7. Persyaratan dinyatakan lengkap

  1. Pemohon mendaftar ke Pelaksana.
  2. Pelaksana mengecek kelengkapan dan berkas persyaratan.
  3. Bila berkas lengkap dan benar, Pelaksana memproses dan bila kurang lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  4. Pelaksana Membuatkan Formulir Permohonan dan di Tandatangani Camat / Sekcam / Kasi.
  5. Pelaksana meregister.
  6. Pelaksana menyerahkan Formulir Permohonan kepada Pemohon.

1 hari kerja sejak persyaratan lengkap dan benar.

Jam 08.00 S/d 14.30 WIB hari senin – kamis

Jam 08.00 s/d jam 12.00 WIB hari jum’at

Tidak dipungut biaya

Pemberian Ijin Penggunaan Jalan Desa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ijin Penggunaan Jalan Desa

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Penggunaan Jalan Desa"