Pelayanan Poli Umum

  1. Petugas membawa Rekam Medis dari bagian pendaftaran.

  1. Perawat menerima Rekammedis Pasien yang diantar oleh perugas pendaftaran
  2. Pasien menunggu diruangtunggu untuk menunggu panggilan dari di petugas poli umum.
  3. Petugas poli umum memanggil pasien dan dipersilahkan duduk untuk di lakukan anamnesis singkat penyakit dan pemeriksaan vital sign ( Tekanan darah, nadi, pernapasan, suhu, berat badan, Tinggi badan dan Lingkar perut)
  4. Dokter melakukan Anamnesis dan Pemeriksaan Fisik atau Perawat dengan surat pelimpahan wewenang dari dokter.
  5. Menentukan diagnose untuk menentukan tindakan
  6. Jika diperlukan tindakan medis, sebelum di lakukan pasien harus menandatangani lembar persetujuan.
  7. Jika dibutuhkan pemeriksaan penunjang dibuatkan pengantar ke laboratorium atau unit yang terkait.
  8. Jika diperlukan konsul ke unit lain, atau ke rumah sakit . Maka petugas poli umum memberikan rujukan internal/eksternal kepada pasien dan pasien selanjutnya menuju ke unit lain yang di perlukan.
  9. Dokter memberikan resep kepada pasien untuk di ambil di apotik.
  10. Pasien pulang

1 Anamnesis : 1 Menit
2 Pemeriksaan Vital Sign : 1 Menit
3 Pemeriksaan Fisik: 2 Menit
4 Therapy: 2 Menit
5 KIE : 2 Menit
6 Rujukan Internal : 1 Menit
7 Rujukan External : 10 menit

1 Pasien BPJS : Gratis
2 Pasien umum dikenakan biaya sesuai Perbup Kab. Soppeng No. 108 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Umum Daerah UPTD Puskesmas di Kabupaten Soppeng.
  a.    Pelayanan poli Klinik : Rp. 20.000
  b.    Pelayanan Pemeriksaan di rumah : Rp. 30.000
  c.    Irigasi Telinga : Rp. 25.000
  d.    Tes Visus : Rp. 15.000
  e.    Tes Buta Warna : Rp. 15.000
  f.     Pemasangan EKG : Rp. 75.000
  g.   Pemeriksaan Kesehatan Badan (Surat Keterangan Berbadan Sehat/ SKBS) Dan Visum  Et Repertum (Ver)

PELAYANAN POLI UMUM

Kotak saran (pohon randu)
Email : pkmpanincong@gmail.com
Website: http://pkm-panincong.soppengkab.go.id
Telpon pengaduan 081222442790
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Umum"