Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati

No. SK: 184.1 Tahun 2020

  1. mengisi formulir permohonan
  2. KTP
  3. NPWP
  4. REKOMENDASI CAMAT
  5. PERSETUJUAN WARGA SETEMPAT
  6. SPPL

  1. Pelaku usaha datang dan mengajukan permohonan ke DPMPTSP
  2. penyerahan berkas
  3. berkas di terima
  4. proses berkas lengkap atau tidak lengkap
  5. pengambilan nomor atau agenda berkas

7 Hari

Tidak dipungut biaya

NIB DAN IZIN ( TINGGI )

1.  Melalui kotak saran yang ada di DPMPTSP Kabupaten

 

Aceh Selatan yang berada di Jalan Merdeka No. 7 s.d 9

 

Gampong Pasar Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh

 

Selatan.

 

 

 

 

 

 

 

 

2.

Melalui WhatsApp (WA) 082280801663 dan 081230581235.

 

3.  Dibentuk

Tim/petugas

khusus

penanganan  pengaduan,

 

saran, dan masukan.

 

 

 

 

 

4.

Melalui Website: dpmptsp.acehselatankab.go.id

 

 

 

 

 

 

 

5.

Melalui Email: dpmptspacehselatan@gmail.com

 

 6. Melalui Pengaduan SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.oss.go.id