Pendaftaran Perkara Permohonan

  1. Membawa Kartu Identitas Diri (KTP/SIM/Passport);
  2. Surat Permohonan
  3. Persyaratan lainnya sesuai dengan jenis perkara dapat di download pada link berikut : https://bit.ly/e-brosurpasmd

  1. Pihak mengambil antrian secara online melalui aplikasi Jamugendong pada link https://pa-samarinda.go.id/jamugendong/
  2. Pastikan persyaratan yang telah ditentukan sudah lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  3. Membayar panjar biaya perkara sesuai dengan radius atau alamat domisili

15 Menit

Estimasi Panjar Perkara di hitung tersendiri 

dapat di hitung melalui aplikasi Hitung Panjar Perkara Online

melalui : http://panjar.pa-samarinda.go.id/

Penetapan

  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Samarinda dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id)
  2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Samarinda
  3. Melalui Linkbit.ly/aduline
  4. Melalui Whatsapp ke 0811 5581 018
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perkara Permohonan"