Standar Pelayanan (Non Perizinan): 4. Perekaman dan Pencetakan KTP Elektronik Tuntas di Kecamatan

  1. KTP ELEKTRONIK BARU: 1. Melaksanakan perekaman; 2. Mengisi Formulir permohonan; 3. Foto copy Kartu Keluarga terbaru dan data sudah benar;
  2. KTP ELEKTRONIK HILANG ATAU RUSAK : 1. Foto copy Kartu Keluarga terbaru dan data sudah benar; 2. Mengisi Formulir permohonan; 3. KTP asli (jika rusak); 4. Foto copy KTP dan surat laporan kehilangan dari kepolisian (jika hilang);

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap
  2. Petugas loket menerima, dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  3. Kepala Seksi menerima berkas,melakukan validasi dan meneruskan ke petugas Operator SIAK di Kecamatan
  4. Di lakukan perekaman biometrik KTP elektronik oleh Operator SIAK di Kecamatan bagi yang belum melakukan perekaman biometrik
  5. Proses encode dan pencetakan KTP elektronik oleh Operator SIAK di Kecamatan;
  6. Proses Aktivasi KTP elektronik oleh pemohon di bantu petugas;
  7. Operator SIAK di Kecamatan menyerahkan KTP elektronik ke Petugas Loket;
  8. Petugas Loket menyerahkan KTP elektronik kepada pemohon setelah pemohon meandatangani bukti penerimaan*) *) apabila blanko KTP elektronik belum tersedia, maka KTP elektronik di ganti dengan KTP sementara yang fungsinya sama

1 (satu) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Perekaman dan Pencetakan KTP Elektronik Tuntas di Kecamatan

JL. Raya Ranuyoso No. 80 

1. No Tlpn Kantor Kecamatan Ranuyoso (0334) 441306

2. No. Hp Camat Ranuyoso 081331466699

3. No. Hp Kasih Pelayanan Kecamatan Ranuyoso 082330200631

4. No. Hp Petugas Perekaman dan Pencetakan KTP Elektronik Kecamatan Ranuyoso 082332164986

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan (Non Perizinan): 4. Perekaman dan Pencetakan KTP Elektronik Tuntas di Kecamatan "