Izin Budidaya Ayam Ras Petelur

  1. mengisi formulir permohonan
  2. KTP
  3. NPWP
  4. SURAT KETERANGA DARI LURAH SETEMPAT
  5. REKOMENDASI CAMAT
  6. SPPL

  1. Pelaku usaha datang dan mengajukan permohonan ke DPMPTSP
  2. Pelaku Usaha mengisi formulir permohonan
  3. Penyerahan Berkas
  4. Berkas di terima FO
  5. Pemerisaan Berkas lengkap atau tidak
  6. Berkas di Proses dan dinyatakan Lengkap
  7. Pernomoran /Agenda
  8. kadis
  9. admin pengetikan

1  (satu)  hari  kerja  setelah  syarat  dilengkapi  dan/atau adanya notifikasi dari Lembaga OSS berupa persetujuan atau penolakan.



 

Tidak dipungut biaya

NIB DAN SS ( SERTIFIKAT STANDAR )

1.  Melalui kotak saran yang ada di DPMPTSP  Kabupaten

 

Aceh Selatan yang berada di Jalan Merdeka No. 7 s.d 9

 

Gampong Pasar Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh

 

Selatan.

2.

Melalui WhatsApp (WA) 082280801663 dan 081230581235

3.  Dibentuk  Tim/petugas  khusus  penanganan  pengaduan,

 

saran, dan masukan.

4.

Melalui Website: dpmptsp.acehselatankab.go.id

 

 

 

5.

Melalui Email : dpmptspacehselatan@gmail.com

 

   

6. Melalui Pengaduan SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.oss.go.id