Izin Kegiaan Rumah Potong Dan Pengepakan Dagin Bukan Unggas

  1. Pelaku usaha datang dan mengajukan permohonan ke DPMPTS
  2. mengisi formulir permohonan
  3. KTP
  4. Membawa surat pengatar RT/RW
  5. Rekomendasi Camat
  6. Npwp
  7. Sppl

  1. Pelaku usaha datang dan mengajukan permohonan ke DPMPTSP
  2. mengisi Formulir Permohonan
  3. Penyerahan berkas Ke front office
  4. Berkas di Terima dan Pengecekan berkas Lengkap atau tidak
  5. Berkas di nyatakan lengkap
  6. Pernomoran/Agenda Berkas
  7. Kadis
  8. Admin Pengetikan




Tidak dipungut biaya

NIB DAN SS ( SERTIFIKAT STANDAR )

1.  Melalui kotak saran yang ada di DPMPTSP Kabupaten

 

Aceh Selatan yang berada di Jalan Merdeka No. 7 s.d 9

 

Gampong Pasar Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh

 

Selatan.

 

 

 

 

 

 

 

 

2.

Melalui WhatsApp (WA) 082280801663 dan 081230581235.

 

3. Dibentuk

Tim/petugas

khusus

penanganan  pengaduan,

 

saran, dan masukan.

 

 

 

 

 

4.

Melalui Website: dpmptsp.acehselatankab.go.id

 

 

 

 

 

 

 

5.

Melalui Email: dpmptspacehselatan@gmail.com

 


6. Pengaduan Melalui SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.oss.go.id