Standar Pelayanan atas fasilitasi pengajuan Guru Ngaji

  1. Fotocopi KK, KTP Guru Ngaji
  2. Surat Pernyataan Kebenaran Mengajar Ngaji mengetahui Kepala Desa

  1. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas yang telah ditandatangani pemohon dan diketahui Kepala Desa kepada staf yang membidangi Guru Ngaji
  2. Fasilitasi kelengkapan berkas permohonan oleh Sekretaris Camat a. Jika berkas permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. b. Jika berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar, maka permohonan dapat dilanjutkan
  3. Operator Guru Ngaji membuat Rekapitulasi Data Guru Ngaji dan meneruskan berkas permohonan kepada Camat untuk mendapatkan tandatangan Camat
  4. Staf yang membidangi Guru Ngaji menyerahkan kelengkapan berkas Guru Ngaji ke Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Lumajang
  5. Bagian Kesra Setda Kabupaten Lumajang menerbitkan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) yang memuat Data Guru Ngaji
  6. Staf yang membidangi Guru Ngaji mengarsipkan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) di Kecamatan

Fasilitasi selalu diberikan kepada masyarakat/Desa yang hendak mengajukan berkas  Guru Ngaji dan telah sesuai prosedur konsultasi sepanjang berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Permohonan Guru Ngaji

Petugas Pengaduan :

FAHMI MUBAROK  

(HP/WA : 087-861-630-346)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

melalui Wa dan Email

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan atas fasilitasi pengajuan Guru Ngaji"