Standar Pelayanan Kusta

  1. Pasien sudah mendaftar di bagian pendaftaran
  2. Membawa buku family folder ,buku pengoatan rawat jalan.

  1. Pasien mendaftar diloket karcis.
  2. Petugas kartu mengurut pasien berdasarkan nomor urut.
  3. Pasien dipersilahkan duduk.
  4. Petugas menayakan dan mencatat Nama, tanggal lahir, Alamat dan pekerjaan.
  5. Petugas menanyakan apa ada kelainan kulit.
  6. Petugas memeriksa sesuai dgn prosedur pemeriksaan.
  7. Petugas dan dokter mendiagnose apakah penderita Kusta atau bukan jika pasien kusta di beri pengobatan sesuai dengan program kusta dan tipe penyakit kusta.
  8. Petugas atau dokter mengawasi penderita makan obat setiap kunjungan pertama.
  9. Pasien dan pengantar pasien diberi penyuluhan tentang bahaya kusta dan efek samping obat.
  10. Pasien di beri obat dan di beri penjelasan tentang cara aturan minum obat dan efek samping dari obat.
  11. Penderita dan PMO dianjurkan untuk datang kembali sesuai jadwal kunjungan.

  1. Pasien baru  30 – 45 menit
  2. Pasien ulang 20 – 30 menit

  1. Gratis (Pasien Peserta Jaminan Kesehatan)
  2. Bayar Retribusi (pasien umum) sesuai Perbup Nomor : 108 Tahun 2019 tentang  Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah UPTD Puskesmas di Kabupaten Soppeng.

1. Kartu penderita 2. Buku register 3. Lembaran POD

  1. Datang langsung ke Puskesmas menemui Kepala Puskesmas
  2. Kotak saran
  3. Website : Pkm-baringeng.soppengkab.go.id
  4. Email : pkm.baringeng@gmail.com
  5. Nomor Telepon : 085 240 709 299
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kusta"