1. Pemohon (tidak ada durasi waktu), melengkapi dokumen Standar Teknis.
2. Sekretariat (Dinas Teknis) (1 hari kerja) melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen. Dalam hal dokumen tidak sesuai, maka akan dikembalikan kepada pemohon
3. TPT & TPA (Dinas Teknis) (3-25 hari kerja) melakukan pemeriksaan kebenaran dokumen rencana arsitektur, struktur, mekanikal elektrikal, dan perpipaan dan dokumen kelaikan. Dalam hal apabila dokumen tidak sesuai, maka akan dikembalikan kepada pemohon.
4. Sekretariat (Dinas Teknis) (1 hari kerja) melakukan perhitungan teknis untuk retribusi (apabila belum memiliki IMB / PBG)
5. Kepala Dinas Teknis (Dinas Teknis) (1 hari Kerja) melakukan pengesahan “Surat Pemenuhan Standar Teknis” dan penetapan retribusi.
6. Operator (Dinas Perizinan) melakukan penagihan retribusi kepada pemohon.
7. Pemohon melakukan pembayaran retribusi.
8. Kepala Dinas (Dinas Perizinan) melakukan pengesahan PBG dan SLF, durasi waktu pada tahap Penerbitan PBG maksimal 2 hari kerja tidak termasuk waktu pembayaran oleh pemohon.
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Teknis Sertifikat Laik Fungsi
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Jln. Gubernur Suryo No. 5 Lumajang
Call Center : 0334 890388
Email : disperum.pemukiman@lumajangkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store