Sertifikat Laik Fungsi

  1. Pemohon membuat akun pemohon pada SIMBG.PU.GO.ID, kemudian menginput data pemilik dan data bangunan sesuai jenis bangunan dan fungsi bangunan yang dimohonkan
  2. Data Tanah
  3. Izin Pemanfaatan
  4. Gambar Batas tanah yang dikuasai termasuk gambar bangunan gedung yang sudah ada (eksisting) pada area/persil yang akan dibangun
  5. Gambar dan Informasi tentang hasil penyelidikan Tanah
  6. KTP / KITAS
  7. KRK / KKPR
  8. Surat Perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan Pemilik Bangunan Gedung
  9. Ketentuan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP)
  10. Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (SIPPT)/KKPR
  11. Dokumen lingkungan sesuai peraturan perundangan (AMDAL,AMDAL Lalin, UKL/UPL, SPPL)/Izin Lokasi*
  12. Sertifikat Laik Fungsi
  13. PBG disertai dengan bukti bayar retribusi
  14. Penyedia Jasa Perencana Konstruksi badan usaha atau perseorangan
  15. Arsitek berlisensi
  16. Dokumen Pertelaan
  17. Gambar Situasi, Rencana Tapak, Denah, Potongan, Tampak dan detail Bangunan Gedung
  18. Spesifikasi teknis, meliputi spesifikasi umum dan spesifikasi khusus (Jenis, tipe, dan karakteristik material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen arsitektural)
  19. Perhitungan Teknis sederhana dan Gambar Rencana Fondasi, Basemen Kolom, Balok, pelat lantai dan Rangka Atap, Penutup dan komponen gedung lainnya
  20. Gambar Detail Struktur
  21. Spesifikasi Teknis meliputi spesifikasi umum dan spesifikasi khusus (Jenis, tipe, dan karakteristik material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen struktural)
  22. Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung
  23. Laporan Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung
  24. gambar bangunan gedung terbangun (as built drawing)
  25. Perhitungan Teknis dan Dokumen Rencana Teknis saat pembangunan gedung
  26. Gambar Detail Struktur terbangun
  27. Data Tenaga Ahli Pengkaji Teknis bersertifikat

  1. Kelengkapan Dokumen teknis dari DPMPTSP
  2. Kelengkapan Dokumen teknis dari DPMPTSP
  3. Verifikasi dan Perhitungan SKR (Surat Keterangan Retribusi)

1.     Pemohon (tidak ada durasi waktu), melengkapi dokumen Standar Teknis.

2.    Sekretariat (Dinas Teknis) (1 hari kerja) melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen. Dalam hal dokumen tidak sesuai, maka akan dikembalikan kepada pemohon

3.     TPT & TPA (Dinas Teknis) (3-25 hari kerja) melakukan pemeriksaan kebenaran dokumen rencana arsitektur, struktur, mekanikal elektrikal, dan perpipaan dan dokumen kelaikan. Dalam hal apabila dokumen tidak sesuai, maka akan dikembalikan kepada pemohon.

4.     Sekretariat (Dinas Teknis) (1 hari kerja) melakukan perhitungan teknis untuk retribusi (apabila belum memiliki IMB / PBG)

5.     Kepala Dinas Teknis (Dinas Teknis) (1 hari Kerja) melakukan pengesahan “Surat Pemenuhan Standar Teknis” dan penetapan retribusi.

6.     Operator (Dinas Perizinan) melakukan penagihan retribusi kepada pemohon.

7.     Pemohon melakukan pembayaran retribusi.

8. Kepala Dinas (Dinas Perizinan) melakukan pengesahan PBG dan SLF, durasi waktu pada tahap Penerbitan PBG maksimal 2 hari kerja tidak termasuk waktu pembayaran oleh pemohon.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Teknis Sertifikat Laik Fungsi

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman 

Jln. Gubernur Suryo No. 5 Lumajang

Call Center : 0334 890388

Email : disperum.pemukiman@lumajangkab.go.id

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Laik Fungsi"