Pelayanan Polik Umum

  1. Memiliki buku rekam medik
  2. Membawa kartu Jaminan Kesehatan (BPJS)
  3. Membawa KTP bagi pasien umum

  1. Perawat memanggil pasien
  2. Perawat mempersilakan duduk atau berbaring di tempat tidur periksa
  3. Perawat melakukan pengkajian awal
  4. Dokter melengkapi anamnese terhadap pasien
  5. Dokter melakukan pemeriksaan fisik, menjelaskan tujuan serta tahapannya
  6. Dokter menginstruksikan pemeriksaan laboratorium jika dibutuhkan
  7. Dokter menegakkan diagnosis

5  MENIT ANAMNESE

5 MENIT PEMERIKSAAN FISIK

  • Gratis (Pasien peserta jaminan kesehatan)
  • Bayar retribusi (Pasien Umum) sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupateen Soppeng Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Jasa Umum

Rekam Medik Pasien

  • Datang langsung ke Puskesmas Ganra jl poros Ganra Bakke Kec. Ganra Kab. Soppeng
  • Kotak Saran
  • Email: puskesmas.ganra@yahoo.com
  • Telepon nomor pengaduan pelayanan 0812 2244 2803
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0812 2244 2803

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Polik Umum"