Standar Pelayanan Perawatan

  1. Membawa kartu jaminan kesehatan (BPJS mandiri,Askes,Jamkesmas,PBI Lokal)
  2. Rekam Medik

  1. Pasien datang langsung masuk UGD untuk dilakukan pemeriksaan
  2. Identitas pasien dimasukkan dalam blangko rekam medik
  3. Pemasangan infus setelah dilakukan observasi pasien
  4. Menjelaskan kepada pasien atau keluarga tentang ruangan perawatan yang akan di tempati
  5. Mengantar pasien keruangan oleh perawat
  6. Pasien mendapatkan perawatan intensif dari perawat dokter
  7. Serah terima dengan perawat jaga

Jam Pelayanan 24 Jam

  1. Gratis ( Pasien Peserta Jaminan Kesehatan )
  2. Bayar Retribusi (pasien umum) sesuai Perbup Nomor : 108 Tahun 2019 tentang  Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah UPTD Puskesmas di Kabupaten Soppeng untuk pelayanan UGD

1. Pengobatan 2. Perawatan kesehatan

  1. Datang langsung ke Puskesmas menemui Kepala Puskesmas
  2. Kotak saran
  3. Website : Pkm-baringeng.soppengkab.go.id
  4. Email : pkm.baringeng@gmail.com
  5. Nomor Telepon : 085 240 709 299
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perawatan"