Pelayanan Rekomendasi Pendirian Sekolah Dasar (SD) Swasta

No. SK: 481.6/35.6 TAHUN 2022

  1. 1. Sertifikat Kepemilikan lahan atas nama Yayasan
  2. 2. Kurikulum/Program Kegiatan Belajar
  3. 3. RIPS (Rencana Induk Pengembangan Sekolah) 5 Tahun
  4. 4. Rekomendasi dari Sekolah Terdekat
  5. 5. Tenaga Pendidik yang linier
  6. 6. Rekomendasi Pemerintah Kelurahan/Desa
  7. 7. Rekomendasi Camat
  8. 8. Buku Induk Siswa
  9. 9. Buku Kas Sekolah
  10. 10. Program Tahunan
  11. 11. Program Semester
  12. 12. Memiliki dana operasional sekolah untuk 5 tahun ke depan
  13. 13. Memiliki proyeksi calon siswa untuk 5 tahun ke depan
  14. 14. Gambar Rancang Bangun Sekolah

  1. Pemohon menyampaikan berkas permohonan izin operasional sekolah SD dalam bentuk proposal yang telah dilengkapi sesuai dengan persyaratan yang didapat (berkas dijilid dalam bentuk proposal dalam rangkap 3)
  2. JFU melakukan proses administrasi atas proposal yang disampaikan pemohon dan meneruskan kepada Sekretaris untuk proses selanjutnya
  3. Sekretaris membutuhkan paraf atas ajuan berkas proposal ijin operasional
  4. Kepala Dinas menerbitkan lembar disposisi dan diteruskan kepada Sekretaris.
  5. Sekretaris menerima disposisi Kepala Dinas serta meneruskan disposisi kepada Kepala Bidang Pendidikan Dasar
  6. Kepala Bidang menerima disposisi Sekretaris dan meneruskan kepada Kasi SD
  7. Kasi SD meneliti berkas permohonan ijin operasional Sekolah, untuk berkas yang sudah lengkap dilanjutkan prosesnya dan berkas tidak lengkap dikembalikan kepada Pemohon
  8. Kasi SD menyusun rencana verifikasi dan visitasi bersama Tim Verifikasi.
  9. Tim verifikasi melaksanakan visitasi langsung ke sekolah
  10. Tim Verifikasi mengadakan rapat pleno dan menerbitkan Berita Acara Hasil Verifikasi Ijin Operasional Sekolah dan disampaikan kepada Kepala Dinas
  11. Kepala Dinas menerbitkan izin operasional kepada Sekolah yang dinyatakan layak berdasarkan rekomendasi Tim Verifikasi atau memberikan surat jawaban untuk sekolah yang dinyatakan belum layak
  12. Membukukan Nomor Surat Keputusan Penetapan Izin Operasional SD
  13. Pemohon menerima Ijin Operasional Sekolah

sesuai hari dan jam kerja, adapun lama pelayanan didasarkan pada tahap verifikasi dan validasi pada pemohon 

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pendirian Satuan Pendidikan SD Swasta

Pengaduan dapat disampaikan kepada Kepala Dinas

Dikbud melalui :

1. Pengaduan Lewat Media Sosial

Instagram : disdikbudkaranganyar

Facebook : Disdikbud Karanganyar

Twitter : @disdikbudkra

2. Kontak Pengaduan

3. Surat

4. SMS / Whatsapp : 0813 9058 6598

5. Telepon : (0271) 495041

6. Faximile : (0271) 494522

7. Email : disdikbud@karanganyarkab.go.id

8. Website : http://disdikbud.karanganyarkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Pendirian Sekolah Dasar (SD) Swasta"