Rekomendasi Izin Pemanfaatan Garis Sempadan Saluran (GSS)

  1. Surat permohonan ditujukan kepada Kepala DPUPR Karanganyar (asli)
  2. Surat pernyataan bermaterai kesanggupan melaksanakan ketentuan yang berlaku (asli)
  3. Peta lokasi tanah disertai titik koordinat bidang tanah yang dimohon
  4. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
  5. Foto copy akta perusahaan (bagi badan hukum)
  6. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  7. Gambar desain rencana yang meliputi : denah lokasi, potongan melintang, potongan membujur, situasi detail
  8. Bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah)
  9. Materai @ Rp 10.000 3 lembar

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor DPUPR untuk menyampaikan surat permohonan
  2. Disposisi Kepala DPUPR; Kepala Bidang Sumber Daya Air; dan Kepala Seksi Pelestarian dan Operasi Sumber Daya Air
  3. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas
  4. Penjadwalan survei/pemeriksaan lapangan ke rencana lokasi yang dimohon oleh tim teknis.
  5. Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan.
  6. Pembuatan draft rekomendasi pemanfaatan Garis Sempadan Saluran (GSS)
  7. Pengesahan Kepala DPUPR Kabupaten Karanganyar
  8. Penerbitan rekomendasi pemanfaatan Garis Sempadan Saluran (GSS)

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Pemanfaatan Garis Sempadan Saluran (GSS)

a.   Pengaduan Lewat Media Sosial

      1. Instagram : dpupr_karanganyar

      2. Facebook : Dpupr Karanganyar

      3. Twitter : @dpuprkarangany3

b.   Kontak Pengaduan : Bidang Sumber Daya Air DPUPR Karanganyar

c.    Surat tertulis

d.   Telepon : (0271) 495007

e.    Faximile : (0271) 495828

f.    Email : dpupr@karanganyarkab.go.id

g.   Website : www.dpupr.karanganyarkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Pemanfaatan Garis Sempadan Saluran (GSS)"