Pelayanan Poli Gigi

  1. Memiliki kartu KTP
  2. Membawa kartu BPJS atau KIS
  3. Membawa kartu kontrol Puskesmas

  1. Pasien membawa KTP atau kartu BPJS/KIS
  2. Pasien mendaftar pada loket pendaftaran dengan memilih pelayanan poli gigi
  3. Setelah mendaftar pasien mengambil nomor antrian poli gigi
  4. Pasien menunggu panggilan nomor antrian diruang tunggu
  5. Petugas poli gigi akan memanggil pasien berdasarkan nomor urut dan rekam medic yang masuk ke poli gigi
  6. Pasien akan dipanggil oleh petugas sesuai nomor antriannya, setelah itu langsung diarahkan ke dokter gigi
  7. Dokter menanyakan keluhan yang dirasakan oleh pasien
  8. Dokter memberi tindakan sesuai dengan keluhan yang pasien rasakan, kalau yang sifatnya konsultasi dokter akan memberikan penjelasan dan kalau yang sifatnya tindakan pencabutan dokter akan memberikan resep obat kepada pasien
  9. Setelah semua tindakan dilakukan, pasien diarahkan ke ruang Apotek untuk mengambil obat sesuai dengan yang dokter resepkan.

1. Ekstraksi gigi permanen + 30 - 60 menit

2. Ekstraski gigi sulung + 15 - 30 menit

3. Pencabutan gigi permanen komplikasi ringan + 60 - 120 menit

4. Tambal sementara sulung + 30 - 45 menit

5. Tambal sementara permanen + 30 - 45 menit

6. Tambal permanen gigi tetap + 60 menit

7. Tambal permanen gigi sulung + 60 menit

8. Buka Jahitan (Aff Hecting) + 10 - 30 menit

9. Scaling + 60 - 120 menit

10. Premedikasi + 5 - 15 menit

11. Pemeriksaan gigi + 10 - 30 menit

12. Membuat rujukan + 5 - 10 menit

13. Konsultasi gigi + 15 - 30 menit

Untuk pasien yang memiliki kartu BPJS atau KIS tidak dikenakan tarif atau biaya. Untuk pasien yang tidak memiliki BPJS atau KIS (Umum) dikenakan tarif (sesuai Perda Nomor 6 tahun 2018) sebagai berikut:

1. Ekstraksi gigi permanen Rp. 45.000

2. Ekstraksi gigi sulung Rp. 35.000

3. Pencabutan gigi permanen komplikasi ringan Rp. 30.000

4. Tambal sementara sulung Rp. 25.000

5. Tambal sementara permanen Rp. 25.000

6. Tambal permanen gigi tetap Rp. 50.000

7. Tambal permanen gigi sulung Rp. 50.000

8. Scaling Rp. 200.000

9. Premedikasi  (Gratis)

10. Pemeriksaan gigi (Gratis)

11. Membuat rujukan (Gratis)

12. Konsultasi gigi (Gratis)

Pelayanan poli gigi

Penanganan pengaduan pada petugas yang bertugas pada hari kerja atau bisa menghubungi call center poli gigi di nomor 0822 4813 8826 A.n Wulan Dwihandayani

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Gigi"