Pelayanan Mutasi Siswa

  1. 1. Surat Pengantar dari Sekolah Asal yang memuat informasi : - Nama peserta didik - NISN - Tempat, tanggal lahir - Jenis kelamin - Nama orang tua - Asal sekolah - Sekolah yang dituju 2. Fotokopi Akta kelahiran / Kartu keluarga

  1. 1. Pemohon : a. Meminta informasi persyaratan dan Formulir Permohonan kepada Petugas Loket Informasi b. Melengkapi persyaratan permohonan c. Mendaftarkan berkas permohonan kepada Petugas Loket Pendaftaran 2. Petugas Front Office : Menerima dan mengecek kelengkapan Berkas Permohonan Mutasi sekolah, Apabila terdapat kekurangan persyaratan maka berkas permohonan tidak dapat diterima dan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. 3. Petugas Seksi Kesiswaan dan Kelembagaan : a. Menerima berkas permohonan dari Petugas Front Office ; b. Mengecek kembali berkas permohonan mutasi sekolah. Apabila terdapat kekurangan persyaratan maka berkas permohonan dikembalikan kepada Petugas Front Office untuk dilengkapi oleh pemohon ; c. Mengecek daya tampung sekolah yang dituju untuk rekomendasi mutasi masuk ; d. Menyiapkan rekomendasi mutasi sekolah; e. Mencetak draft rekomendasi mutasi sekolah 4. Kasi Kesiswaan dan Kelembagaan : a. Menerima berkas permohonan beserta draft rekomendasi mutasi sekolah dari Petugas Seksi Kesiswaan dan Kelembagaan kemudian memeriksa draft rekomendasi mutasi sekolah ; apabila terdapat kesalahan pada draft rekomendasi mutasi sekolah maka berkas permohonan beserta draft rekomendasi mutasi sekolah dikembalikan kepada Petugas Seksi Kesiswaan dan Kelembagaan untuk dilakukan perbaikan; apabila sesuai maka Kasi Kesiswaan dan Kelembagaan memberi paraf pada draft rekomendasi mutasi sekolah; 5. Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar : a. Menerima berkas permohonan beserta draft rekomendasi mutasi sekolah kemudian memeriksa draft rekomendasi mutasi sekolah ; apabila terdapat kesalahan pada draft rekomendasi mutasi sekolah maka berkas permohonan beserta draft rekomendasi mutasi sekolah dikembalikan kepada Kasi Kesiswaan dan Kelembagaan untuk dilakukan perbaikan; apabila sesuai maka Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar menandatangani pada draft rekomendasi mutasi sekolah; 6. Petugas Seksi Kesiswaan dan Kelembagaan memberi stempel dinas pada rekomendasi mutasi sekolah dan dipilah guna pengarsipan kemudian menyerahkan rekomendasi mutasi sekolah kepada Petugas Front Office; 7. Petugas Front Office menyerahkan rekomendasi mutasi sekolah kepada pemohon; 8. Pemohon menerima rekomendasi mutasi sekolah dari Petugas Front Office.

1 Hari kerja

Tanpa Biaya

Rekomendasi mutasi sekolah

sms (0853 2857 2424) website (https://disdikbud.tegalkota.go.id/) email (dinas.pdktegal@gmail.com) twitter (@pdktegalkota) instagram (@disdikbud_kota_tegal)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

(https://disdikbud.tegalkota.go.id/)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Mutasi Siswa"