Penyusunan Peraturan Bupati

  1. Surat Pengantar
  2. Draf Peraturan Bupati

  1. Pemohon memberikan draf Peraturan Bupati, kemudian diagendakan, dan diberi kendali surat masuk
  2. Kabag Hukum membaca, menelaah isi Draf Peraturan Bupati, dan memberikan disposisi pada kendali surat
  3. Kasubbag Peraturan Perundang-undangan membaca, menelaah isi Draf Peraturan Bupati, dan memberikan disposisi korektor pada kendali surat
  4. Staf Subbag Peraturan Perundang-undangan mengoreksi Awal terhadap Draf Peraturan Bupati (substansi, format, dan tata Peraturan)
  5. Kasubbag Peraturan Perundang-undangan mengoreksi Hasil Koreksi Awal
  6. Pembahasan Draf Peraturan Bupati antara Pemohon dengan Bagian Hukum
  7. Penyempurnaan Draf Peraturan Bupati (disesuaikan dengan hasil pembahasan) oleh Pemohon dan Bagian Hukum
  8. Draf Peraturan Bupati dimohonkan paraf Pimpinan Pemohon sebagai Pemrakarsa
  9. Pengembalian Draf Peraturan Bupati yang telah diparaf Pimpinan Pemohon untuk dicatat dalam agenda Peraturan Bupati Naik (Proses Penandatanganan)
  10. Paraf Kasubbag Peraturan Perundang-undangan
  11. Paraf Kabag Hukum
  12. Paraf Asisten Pemerintahan Sekda Kabupaten Semarang
  13. Paraf Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang
  14. Tanda tangan Bupati Semarang (Penetapan Peraturan Bupati)
  15. Tanda tangan Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang (Pengundangan Peraturan Bupati)
  16. Penomoran Peraturan Bupati
  17. Proses selesai dan Peraturan Bupati dikembalikan ke PD Pemrakarsa

Lama pelayanan menyesuaikan substansi muatan Peraturan Bupati dan Koordinasi dengan Perangkat Daerah Pemrakarsa

Tidak dipungut biaya

Penyusunan Peraturan Bupati

Kotak Surat

Alamat : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang, Jalan Jl. Diponegoro No.14, Kec. Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah 50511

Telepon   : (024) 6921014 - ext. 119 / (024) 6921992

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Peraturan Bupati"