Usulan Penerbitan Izin Opersaional Lembaga Pendidikan Formal (SD/SMP)

  1. Surat Tugas Pemantauan/memverifikasi lembaga dari Dinas Pelayanan Terpadu 1 Pintu
  2. Data lembaga
  3. Proposal usulan penerbitan ijin operasional
  4. Kurikulum Pendidikan/Menu Pembelajaran

  1. Menerima dan mencatat permohonan memverifikasi lembaga dari Dinas Pelayanan Terpadu 1 Pintu
  2. Permohonan diterima, memverifikasi lembaga dari segi kelayakan sarpras, jumlah peserta didik dan rasio pendidik, dan mencatat serta mendokumentasikan hasil verifikasi lembaga
  3. Mengetik hasi verifikasi lembaga dan mengumpulkan dokumentasi verifikasi lembaga

  1. Menerima dan mencatat permohonan memverifikasi  lembaga dari Dinas Pelayanan Terpadu 1 Pintu
  2. Permohonan diterima, memverifikasi lembaga dari segi kelayakan sarpras, jumlah peserta didik dan rasio pendidik, dan mencatat serta mendokumentasikan hasil verifikasi lembaga
  3. Mengetik hasi verifikasi lembaga dan mengumpulkan dokumentasi verifikasi lembaga
  4. Mengecek hasil pengetikan verifikasi lembaga dan hasilnya dibawa ke Dinas Pelayanan Terpadu 1 Pintu

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Operasional Pendidikan

Penyampaian langsung ke Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Pendidikan Dasar Sulaiman, S.Sos, No. Kontak 082198109480

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usulan Penerbitan Izin Opersaional Lembaga Pendidikan Formal (SD/SMP)"